Juknis Pemberian Apresiasi kepada Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar
Beritasik.com Pemberian Apresiasi kepada Guru dan Kepala
Sekolah Pendidikan Dasar, serta Pengawas Sekolah seluruh jenjang yang
inspiratif di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Kemendikbud Ristek) merupakan salah satu bentuk reword dari
pemerintah Republik Indonesia atas prestasi, kinerja yang dihasilkan dalam pelaksanaan
Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) untuk mengatasi learning loss di masa
pandemic Covid-19. Reward ini diharapkan agar dapat lebih memotivasi dan
meningkatkan profesionalitas guru dan kepala sekolah pendidikan dasar, serta
pengawas sekolah dalam melaksanakan profesi kependidikannya untuk mengadapi
pembelajaran di masa pandemic pandemic Covid-19 dan di era kebiasaan baru
sebagai usaha untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Juknis Pemberian Apresiasi kepada Guru dan Kepala Sekolah
Pendidikan Dasar, serta Pengawas Sekolah seluruh jenjang yang inspiratif Tahun
2021 merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka Hari Guru Nasional Tahun 2021
dengan tema “Bergerak dengan Hati, Pulihkan Pendidikan”. Didalam terdiri dari tugas
dan fungsi guru dan kepala sekolah pendidikan dasar, serta pengawas sekolah
seluruh jenjang dalam penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT)
untuk mengatasi learning loss pada masa Covid-19.
Juknis atau Petunjuk Teknis ini dibuat untuk menjadi acuan bagi seluruh pihak baik dari peserta maupun yang terkait dengan penyelenggara Pemberian Apresiasi kepada Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar, serta Pengawas Sekolah seluruh jenjang yang inspiratif Tahun 2021. Kami mengharapkan kerjasama dari semua pihak terkait agar pelaksanaan kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik. selengkapnya dapat diunduh