Juknis Pemberian Apresiasi kepada Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar

 

Beritasik.com Pemberian Apresiasi kepada Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar, serta Pengawas Sekolah seluruh jenjang yang inspiratif di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) merupakan salah satu bentuk reword dari pemerintah Republik Indonesia atas prestasi, kinerja yang dihasilkan dalam pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) untuk mengatasi learning loss di masa pandemic Covid-19. Reward ini diharapkan agar dapat lebih memotivasi dan meningkatkan profesionalitas guru dan kepala sekolah pendidikan dasar, serta pengawas sekolah dalam melaksanakan profesi kependidikannya untuk mengadapi pembelajaran di masa pandemic pandemic Covid-19 dan di era kebiasaan baru sebagai usaha untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Juknis Pemberian Apresiasi kepada Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar, serta Pengawas Sekolah seluruh jenjang yang inspiratif Tahun 2021 merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka Hari Guru Nasional Tahun 2021 dengan tema “Bergerak dengan Hati, Pulihkan Pendidikan”. Didalam terdiri dari tugas dan fungsi guru dan kepala sekolah pendidikan dasar, serta pengawas sekolah seluruh jenjang dalam penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) untuk mengatasi learning loss pada masa Covid-19.

Juknis atau Petunjuk Teknis ini dibuat untuk menjadi acuan bagi seluruh pihak baik dari peserta maupun yang terkait dengan penyelenggara Pemberian Apresiasi kepada Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar, serta Pengawas Sekolah seluruh jenjang yang inspiratif Tahun 2021. Kami mengharapkan kerjasama dari semua pihak terkait agar pelaksanaan kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik. selengkapnya dapat diunduh

 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url