Syaratan Akreditasi Sekolah/Madrasah
Beritasik.com Syaratan Akreditasi Sekolah/Madrasah
Syarat-syarat akreditasi pada setiap program program atau satuan pendidikan formal adalah:
- Akreditasi di satuan pendidikan yang meliputi SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, dan SMA/MA/SMALB diberlakukan untuk satuan pendidikan.
- Untuk Akreditasi di pada satuan pendidikan SMK/MAK diberlakukan untuk program keahlian sesuai nama program keahlian pada Permendiknas Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana SMK. Untuk program keahlian pada SMK/MAK yang memiliki lebih dari satu kompetensi keahlian, akreditasinya tetap dilakukan pada setiap program keahlian dengan menilai seluruh kompetensi keahlian.
Sekolah/madrasah yang mengusulkan untuk diakreditasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Sekolah memiliki SK pendirian/operasional sekolah/madrasah;
- Sekolah memiliki iswa pada semua tingkatan kelas, baik SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, dan SMA/MA/SMALB;
- Sekolah memiliki sarana dan prasarana pendidikan penunjang kegiatan belajar mengajar;
- Sekolah memiliki pendidik dan tenaga kependidikan;
- Sekolah melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan
- Sekolah telah meluluskan siswa.
Semoga informasi ini bermanfaat.