Syaratan Akreditasi Sekolah/Madrasah

 


Beritasik.com Syaratan Akreditasi Sekolah/Madrasah

Syarat-syarat akreditasi pada setiap program program atau satuan pendidikan formal adalah:

  1. Akreditasi di satuan pendidikan yang meliputi SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, dan SMA/MA/SMALB diberlakukan untuk satuan pendidikan.
  2. Untuk Akreditasi di pada satuan pendidikan SMK/MAK diberlakukan untuk program keahlian sesuai nama program keahlian pada Permendiknas Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana SMK. Untuk program keahlian pada SMK/MAK yang memiliki lebih dari satu kompetensi keahlian, akreditasinya tetap dilakukan pada setiap program keahlian dengan menilai seluruh kompetensi keahlian.

Sekolah/madrasah yang mengusulkan untuk diakreditasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Sekolah memiliki SK pendirian/operasional sekolah/madrasah;
  2. Sekolah memiliki iswa pada semua tingkatan kelas, baik SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, dan SMA/MA/SMALB;
  3. Sekolah memiliki sarana dan prasarana pendidikan penunjang kegiatan belajar mengajar;
  4. Sekolah memiliki pendidik dan tenaga kependidikan;
  5. Sekolah melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan
  6. Sekolah telah meluluskan siswa.

Semoga informasi ini bermanfaat.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url