Juknis PPDB MI, MTs, MA, MAK Tahun Pelajaran 2022-2023
Juknis PPDB MI, MTs, MA, MAK Tahun Pelajaran 2022-2023
LAMPIRAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 1 TAHUN 2022
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2022/ 2023
PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2022/ 2023
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Salah satu misi Kementerian Agama adalah “Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dari pendidikan keagamaari”. Madrasah adalah salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Dldik Baru merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-had dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan dari tanpa deskriminatif sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu.
Dalam rangka terus membantu peningkatan akses dam mutu serta relevansi pendidikan, pada tahun pelajarari 2022/ 2023 Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan arses pendidikan yang bermutu d1 madrasah, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia.
Oleh karena its, untuk memberikan panduan penerimaan peserta didik baru pada madrasah, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Petunjuk Teknis pelaksanaan kegiatan dimaksud.
B. Tujuan
Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Bars Madrasah Tahun Pelajaran 2022/ 2023 bertujuan untuk:
1. menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan;
2. memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2022 / 2023 meliputi tata cara penerimaan peserta didik pada:
1. Raudlatul Athfal;
2. Madrasah Ibtidaiyah;
3. Madrasah Tsanawiyah;
4. Madrasah Aliyah; dan
5. Madrasah Aliyah Kejuruan;
D. Pengertian Umum
Dalam Petunjuk Teknis ini, yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Peserta Didik Baru, yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didiR baru pada Madrasah.
2. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruari (MAK) .
3. Madrasah Negeri adalah Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
4. Madrasah Swasta adalah Madrasah yang diselenggarakari oleh Masyarakat.
S. Rombongan Belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan.
6. Kompetisi Sains Madrasah yang selanjutnya disingkat KSM adalah wahana bagi siswa MI, MTs, MA untuk adu kompetensi dibidang sains pada tingkat nasional.
7. Kompetisi Sains Kabupaten adalah wahana adu kompetensi bagi siswa SD/ MI, SMP/ MTs dam SMA/ MA dalam bidang sains pada tingkat kabupaten / kota.
8. Kompetisi Sains Provinsi adalah wahana adu kompetensi bagi siswa SD / MI, SMP/ MTs dan SMA/ MA dalam bidang sains pada tingkat provinsi.
9. Kompetisi Sains Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wahana adu kompetensi bagi siswa SD / MI, SMP/ MTs dan SMA/ MA dalam bidang sains pada tingkat nasional.
10. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang selanjutnya disingkat LIPI adalah lembaga pemerintah non departemen yang bertugas dalam bidang penelitian, pengembangan dam pemanfaatan ilmu pengetahuan.
11. Ajang Kreativitas Seni dan Olah Raga Madrasah yang selanjutnya disingRat AKSI OMA adalah wahana bagi siswa MI, MTs, MA untuk adu kreativitas dalam bidang seni dan olah raga
12. Madrasah Vouny Researcher Supercainp atau yang selanjutnya disingkat MYRES adalah ajang kompetisi siswa madrasah di bidang Riset. Merupakan wadah siswa madrasah untuk berkesempatan mengembangkan minat dan bakat di bidang penulisan ilmiah dalam menuangkan ide-ide kreatif dan inovatif.
18. Peserta didik berkebutuhan khusus adalah peserta didik yang mengalami disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, disabilitas sensorik yang meliputi dlsabilitas netra dan rungu, dlsabilitas ganda atau multi, kesulitan/ hambatan/ gangguan lainnya, serta memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Untuk lebih lengkap Juknis PPDB MI, MTs, MA, MAK TP. 2022-2023 UNDUH DISINI
Semoga bermanfaat