Juknis PPDB MI, MTs, MA, MAK Tahun Pelajaran 2022-2023

 

Juknis PPDB MI, MTs, MA, MAK Tahun Pelajaran 2022-2023

LAMPIRAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR    1    TAHUN 2022
TENTANG
PETUNJUK    TEKNIS    PENERIMAAN    PESERTA    DIDIK    BARU MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2022/ 2023

PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2022/ 2023



BAB I PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Salah satu misi Kementerian Agama adalah “Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dari pendidikan keagamaari”. Madrasah adalah salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Dldik Baru merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-had dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas  objektif, akuntabel, transparan dari tanpa deskriminatif sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu.


Dalam rangka terus membantu peningkatan akses dam mutu serta relevansi pendidikan, pada tahun pelajarari 2022/ 2023 Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak  bangsa untuk mendapatkan arses  pendidikan  yang  bermutu  d1  madrasah, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia.

Oleh karena its, untuk memberikan panduan  penerimaan  peserta didik baru pada madrasah, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Petunjuk Teknis pelaksanaan kegiatan dimaksud.


B.    Tujuan
Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Bars Madrasah Tahun Pelajaran 2022/ 2023 bertujuan untuk:

1.  menjamin penerimaan peserta didik baru di  madrasah  berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan;

2.    memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan  para  pemangku  kepentingan  lainnya  dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).
 
C.    Ruang Lingkup
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2022 / 2023 meliputi tata cara penerimaan peserta didik pada:
1.    Raudlatul Athfal;
2.    Madrasah Ibtidaiyah;
3.    Madrasah Tsanawiyah;
4.    Madrasah Aliyah; dan
5.    Madrasah Aliyah Kejuruan;

D.    Pengertian Umum
Dalam Petunjuk Teknis ini, yang dimaksud dengan:
1.    Penerimaan Peserta Didik Baru, yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didiR baru pada Madrasah.
2.    Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan  Menteri  Agama yang menyelenggarakan pendidikan  umum  dan  kejuruan dengan  kekhasan  agama  Islam  yang  mencakup  Raudhatul  Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruari (MAK) .
3.    Madrasah Negeri adalah Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
4.    Madrasah Swasta adalah Madrasah yang diselenggarakari oleh Masyarakat.
S. Rombongan Belajar adalah kelompok  peserta  didik  yang  terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan.
6.    Kompetisi Sains Madrasah yang selanjutnya disingkat KSM adalah wahana bagi siswa MI, MTs, MA untuk adu kompetensi dibidang sains pada tingkat nasional.
7.    Kompetisi Sains  Kabupaten  adalah  wahana  adu  kompetensi  bagi siswa SD/ MI, SMP/ MTs dam SMA/ MA dalam bidang sains pada tingkat kabupaten / kota.
8.    Kompetisi Sains Provinsi adalah wahana  adu  kompetensi  bagi  siswa SD / MI, SMP/ MTs dan SMA/ MA dalam bidang sains pada tingkat provinsi.
9.    Kompetisi Sains Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wahana adu kompetensi bagi siswa SD / MI, SMP/ MTs dan SMA/ MA dalam bidang sains pada tingkat nasional.
10.    Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang  selanjutnya  disingkat LIPI adalah lembaga pemerintah non departemen yang  bertugas dalam bidang penelitian, pengembangan dam pemanfaatan ilmu pengetahuan.
11.    Ajang Kreativitas Seni dan Olah Raga Madrasah yang selanjutnya disingRat AKSI OMA adalah wahana bagi siswa MI, MTs, MA untuk adu kreativitas dalam bidang seni dan olah raga
12.    Madrasah Vouny Researcher Supercainp atau yang selanjutnya disingkat MYRES adalah ajang kompetisi siswa madrasah di bidang Riset. Merupakan wadah siswa madrasah untuk berkesempatan mengembangkan minat dan bakat di bidang penulisan ilmiah dalam menuangkan ide-ide kreatif dan inovatif.
 
18. Peserta didik berkebutuhan khusus adalah peserta didik yang mengalami disabilitas  fisik,  disabilitas  intelektual,  disabilitas mental, disabilitas sensorik yang meliputi  dlsabilitas  netra  dan rungu, dlsabilitas ganda atau multi, kesulitan/ hambatan/ gangguan lainnya, serta memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.

Untuk lebih lengkap Juknis PPDB MI, MTs, MA, MAK TP. 2022-2023 UNDUH DISINI

Semoga bermanfaat

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url