Penilaian Pembelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan
beritasik.com Penilaian Pembelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan akan admin jelaskan dibawah ini, dalam artikel ini hanya sebagian yang akan kami ulas, bapak ibu pengelola, para tutor dapat mendowload panduan Penilaian Pembelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan pada akhir pembahasan berikut ini:
Prosedur penyelenggaraan ujian pendidikan kesetaraan secara umum diatur sebagai berikut:
1) Kisi-kisi ujian pendidikan kesetaraan yang mencakup lingkup materi kognitif mata pelajaran kelompok umum disusun oleh satuan pendidikan;
2) UPK diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi di bawah pengawasan Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Satuan pendidikan yang belum terakreditasi tidak berhak melaksanakan UPK dan secara administrasi harus menginduk kepada satuan pendidikan lain yang terakreditasi. Penetapan satuan pendidikan penyelenggara ujian pendidikan kesetaraan dan satuan pendidikan yang menginduk ditetapkan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya;
3) Satuan pendidikan menentukan KKM dengan memperhatikan standar kompetensi lulusan, karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat tutor pendidikan kesetaraan.
4) Satuan pendidikan menentukan nilai akhir sikap spiritual dan sosial sebagai bahan pertimbangan kelulusan melalui rapat tutor pendidikan kesetaraan.
5) Satuan pendidikan melaporkan hasil penilaian semua mata pelajaran pada setiap akhir paket kompetensi kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku laporan pendidikan (rapor).
6) Satuan pendidikan melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
7) Satuan pendidikan menentukan kriteria kelulusan UPK dan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan melalui rapat tutor pendidikan kesetaraan.
8) Satuan pendidikan menentukan kelulusan peserta didik dari UPK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan satuan pendidikan.
9) Satuan pendidikan menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan tutor pendidikan kesetaraan sesuai dengan kriteria berikut.
- menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik;
- lulus ujian pendidikan kesetaraan.
10) Satuan pendidikan menetapkan Nilai Akhir dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Nilai akhir merupakan gabungan dari nilai rata-rata rapor dan nilai hasil UPK.
b. Nilai rata-rata rapor adalah nilai rata-rata rapor 6 semester atau paket kompetensi terakhir, yaitu Paket A nilai rapor setara kelas IV sampai dengan VI, Paket B nilai rapor setara kelas VII sampai dengan kelas IX, dan Paket C nilai rapor setara kelas X sampai dengan kelas XII.
c. Bobot nilai rata-rata rapor dan nilai UPK ditetapkan oleh satuan pendidikan. Misalnya bobot nilai rata-rata rapor 60% dan nilai ujian pendidikan kesetaraan 40%.
d. Nilai akhir ditetapkan oleh rapat tutor dan diunggah di DAPODIK paling lambat diakhir tahun pelajaran. Menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan.
11) Pelaksanaan UPK secara lebih terperinci diatur dalam Prosedur Operasional
12) Standar Ujian Pendidikan Kesetaraan Tingkat Satuan Pendidikan (POS UPK).
Untuk lebih jelas bapak dan ibu pengelola dan tutor kesetraaan dapat mendownload di bawah ini:
Panduan Penilaian Keasaraan UNDUH DISINI
Demikian artikel dari kami semoga bermanfaat.